
Perbuatan tak bermoral tersebut terungkap setelah korban, sebut saja Bunga, dan kedua orang tuanya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi pada Rabu lalu. Tersangka AZ setelah dilaporkan pihak keluarga langsung ditangkap polisi di kediamannya.
Terungkapkanya kasus ini berawal dari berkenalan korban dengan pelaku lewat jejaring sosial pada Senin, 21 Februari lalu, di warung internet. Setelah mereka saling kenal dan bertukaran nomor telepon, keduanya berjanji untuk bertemu kembali.
Setelah keduanya bertemu di tempat yang disepakati, pelaku mengajak korban pergi jalan-jalan menggunakan sepeda motor ke arah Aurduri, Kota Jambi, sekitar pukul 21.30 WIB. Sesampainya di tempat kejadian, tepatnya di kebun sawit, pelaku melakukan perbuatan bejatnya. Setelah melampiaskan nafsunya, korban diantar pulang oleh pelaku dan di rumah korban mengaku kepada orangtuanya telah diperkosa.
Hasil visum rumah sakit menyebutkan bahwa korban yang baru berusia 15 tahun telah diperkosa. Hasil pemeriksaan penyidik uniT PPA Polda Jambi, AZ mengakui sudah merencanakan perbuatannya dan perbuatan tersebut dilakukan setelah pelaku sering menonton film porno lewat internet.
0 komentar:
Posting Komentar