
Kabagpenum Mabes Polri Kombes Polisi Boy Rafli Amar, Selasa (17/5), menyatakan, polisi hingga kini masih mempelajari isi situs untuk mencari pelakunya. Menurut Rafli, tindakan ini termasuk kejahatan transnasional. Jika terungkap pelaku akan dijerat dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara
0 komentar:
Posting Komentar