
Ketua RIAA Mitch Bainwol yang mewakili perusahaan rekaman mengatakan lembaganya senang dengan hasil ini. "Kemenangan ini pantas dirayakan oleh seluruh komunitas musik, penggemarnya dan layanan penjualan musik yang diatur hukum," katanya dalam sebuah pernyataan seperti dilansir BBC Indonesia, Sabtu (14/5).
Limewire merupakan program yang menggunakan teknologi peer-to-peer atau dari pengguna ke pengguna untuk membantu mencari arsip di komputer lain dan membiarkan orang lain melihat pustaka arsipnya. RIAA mengajukan gugatan hukum terhadap Limewire tahun 2006 tidak lama setelah berhasil mendapatkan ganti rugi US$ 115 juta dari pembuat piranti lunak Kazaa.
Bulan Mei 2010, hakim yang menangani kasus ini memutuskan Limewire dan pembuatnya Mark Gorton telah melanggar hak cipta dan membantu orang lain dalam mengunduh musik bajakan. Putusan hakim dalam kasus ini bulan Oktober 2010 membuat Limewire tutup karena melarang orang mencari, mengunduh, mengunggah atau memperdagangkan arsip menggunakan program ini.
Versi resmi program ini diedarkan yang menghentikan orang menggunakan Limewire untuk bertukar arsip seperti itu. Namun versi bajakannya masih bisa berbagi arsip seperti sebelumnya.
0 komentar:
Posting Komentar